PENGERTIAN NEGARA, WARGA NEGARA, & KEWARGANEGARAAN
Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu
dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian Warga Negara
Secara umum
Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan,
jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen
secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa
latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota
warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis
diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki
hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau
penghuni kota.
Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya
seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk
pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada
pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan
penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara
dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat
dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara
dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Kewarganegaraan
adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna
kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam
kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali
pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu
negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam
politik.
Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan
sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti
yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang
tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti
kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan
ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib,
ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari
penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan
tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar