SECARA
TEORITIS
1) Teori
kontrak sosial
Teori kontrak
sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian
masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul
negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial
ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2) Teori
ketuhanan
Teori
ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori
ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3) Teori
kekuatan
Teori
kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk
atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4) Teori
organis
Dalam teori
organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang
merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5) Teori
historis
Teori histori
evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang
menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6) Teori
kedaulatan
Istilah “daulat” berasal
dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi.
Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara.
SECARA
FAKTUAL
Pendekatan
ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta
sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
- Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka
suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum
Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah
yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut
wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus
1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu
wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut
(delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya
membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
- Penyerahan ( Cessie )
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian
tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia
(Jerman).
- Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa
reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
- Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah
yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan
merdeka.
- Peleburan ( Fusi )
Terjadi
ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan
Jerman tahun 1871.
- Pembentukan baru
Wilayah
negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet
pecah kemudian muncul negara – negara baru.
SECARA PRIMER
Terjadinya
negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan
adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing.
Negara
terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang
telah ada sebelumnya.
Tahapan
terjadinya Negara:
1) Genoot
Schaft (Suku)
Terdapat
istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di
antara sesama.
2) Rijk/Reich
(Kerajaan)
Di sini
muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran
akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur
Natie
Pemerintahan
dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara
mutlak.
SECARA
SEKUNDER
Asal mula
terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya
Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat
beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan
kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2)
Fusi
Peleburan 2
negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan.
Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan.
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan.
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang
lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan.
Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri
Negara.
7)
Inovasi
Suatu Negara
pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8) Separasi
Negara yang
memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.
Kesimpulan
Dari sekian
banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, faktual, primer, maupun
sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah
milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam
naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa
tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya
sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar